Pengertian Koperasi



2.1.1     Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama – sama, dan Operation yang artinya bekerja. Jadi secara leksikologis kata koperasi mengandung arti bekerja sama. Dari kata tersebut koperasi dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi atau perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha yang secara sukarela bekerjasama untuk mencapai tujuan berdasarkan  atas asas kekeluargaan.
Pada UU No.25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai  gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma – norma atau kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma – norma atau kaidah – kaidah tersebut tercermin dari fungsi dan peranan koperasi itu sendiri, diantaranya:
a.    Koperasi sebagai alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
d.    Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(Hendar dan Kusnandi : 1999: 11)
koperasi memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan badan usaha lain. Koperasi sebagai badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang yang menjadi anggota secara sukarela tanpa paksaan atas dasar kesamaan kebutuhan sehingga menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Menurut Prof. R.S Soeriaatmadja dalam Hendrojogi (1998:22) mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama”. (Hendrojogi : 1998:22)

Dari definisi tersebut,  mengandung :
1.    Unsur demokratis
2.    Unsur sosial
3.    Unsur tidak semata-mata mencari untung.
Sementara itu, menurut ICA (International Cooperative Alliance) mendefinisikan koperasi sebagai :
”Kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama – sama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip – prinsip   koperasi” (Hendar dan Kusnandi: 1999:11)

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a.    Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan koperasi) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan yang sama.
b.    Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.    Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d.    Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan – kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang atau jasa yang ada.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, Ropke (1985, hlm.24) yang dikutip oleh Hendar dan Kusnandi (1999:12) menjelaskan bahwa: “Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut, kriteria identitas suatu koperasi adalah merupakan dalil/prinsip, identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya”.
Pengertian Koperasi | Unknown | 5