2.1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama – sama, dan Operation yang artinya bekerja. Jadi secara leksikologis kata
koperasi mengandung arti bekerja sama. Dari kata tersebut koperasi dapat
didefinisikan sebagai suatu organisasi atau perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan usaha yang secara sukarela bekerjasama untuk mencapai
tujuan berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Pada UU No.25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar
pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara
lengkap telah mencerminkan norma – norma atau kaidah yang berlaku bagi bangsa
Indonesia. Norma – norma atau kaidah – kaidah tersebut tercermin dari fungsi
dan peranan koperasi itu sendiri, diantaranya:
a.
Koperasi sebagai alat untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
d.
Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
(Hendar dan Kusnandi : 1999: 11)
koperasi memiliki karakteristik unik yang membedakannya
dengan badan usaha lain. Koperasi sebagai badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang yang menjadi anggota secara sukarela tanpa paksaan atas dasar
kesamaan kebutuhan sehingga menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Menurut Prof. R.S Soeriaatmadja
dalam Hendrojogi (1998:22)
mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar
persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan
politik secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang
bersifat kebendaan atas tanggungan bersama”. (Hendrojogi : 1998:22)
Dari definisi tersebut,
mengandung :
1.
Unsur demokratis
2.
Unsur sosial
3.
Unsur tidak semata-mata mencari untung.
Sementara itu, menurut ICA (International Cooperative Alliance) mendefinisikan koperasi
sebagai :
”Kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan
sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan
jalan berusaha bersama – sama saling membantu antara satu dengan yang lainnya
dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip – prinsip
koperasi” (Hendar dan Kusnandi: 1999:11)
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a.
Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang
(kumpulan koperasi) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan yang sama.
b.
Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang-orang
berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat
kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan
pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d.
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang-orang
sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan – kekuatan yang meliputi para
penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang atau jasa yang ada.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi
ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu
anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, Ropke (1985, hlm.24) yang dikutip oleh Hendar dan Kusnandi (1999:12) menjelaskan bahwa: “Koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan
utama perusahaan tersebut, kriteria identitas suatu koperasi adalah merupakan
dalil/prinsip, identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
lainnya”.