2.1.1 Ciri-Ciri Koperasi
Setiap bentuk kerja sama tidak dapat disebut sebagai
koperasi, karena kerja sama dalam pengertian sebagai koperasi hanya dijumpai
dalam aktivitas ekonomi. Ciri koperasi menurut pasal 1 UU No. 25 tahn 1992
adalah “….melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi – koperasi, prinsip
– prinsip koperasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 yaitu :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Selain itu, koperasi dalam mengembangkan usahanya harus
melaksanakan prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.
Pendidikan perkoperasian
2.
Kerjasama antar koperasi
Sejalan dengan prinsip – prinsip koperasi tersebet, suatu
organisasi ekonomi dapat disebut sebagai koperasi apabila memenuhi kriteria – kriteria
pokok sebagai berikut :
1.
Ada sejumlah individu yang bersatu kedalam suatu kelompok
atas dasar sekurang – kurangnya karena ada satu kepentingan ekonomi yang sama
dan kemudian disebut kelompok koperasi (cooperative
group)
2.
Anggota – anggota kelompok koperasi bertekad mewujudkan
tujuan atau kepentingan (yang sama itu) secara lebih baik melalui usaha – usaha
bersama dan saling membantu atas dasar kekuatannya sendiri yang disebut swadaya
koperasi (self helf cooperative)
3.
Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan atau
kepentingan kelompok tersebut kemudian dibentuklah perusahaan yang didirikan,
dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan sendiri oleh para
anggotanya dan perusahaan ini disebut perusahaan koperasi/unit usaha koperasi (cooperative enter prise)
4.
Tugas pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan
pelayanan barang – barang dan jasa yang dapat menunjang perbaikan perekonomian
rumah tangga anggotanya atau unit ekonomi/usaha anggota yang kemudian disebut
sebagai tugas pokok yakni mempromosikan anggota (members promotion). (Al Fred Hanel dalam Tim IKOPIN, 2000 : 42)
Keempat kriteria tersebut menunjukkan bahwa
kegiatan koperasi harus mengacu kepada prinsip identitas anggota sebagai
pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh
sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama dan diberi tugas untuk
menunjang kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi merupakan organisasi
otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi yang memungkinkan setiap
individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuannya secara otonom dan
mewujudkan tujuan itu melalui aktivitas – aktivitas ekonomi yang dilaksanakan
secara bersama – sama.